Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas yang berlaku per 1 April 2010 pengendara sepeda motor harus mengenakan helm standar SNI. Helm
SNI (STANDART NASIONAL INDONESIA)Dengan apat dikenali dari logo
SNI di bagian belakang helm berupa tulisan SNI yang dicetak
timbul atau embos, bukan stiker atau cat. Peraturan itu di berlakukan mulai 1 April 2010-10 April 2010, pengendara yang melanggar akan didenda sampai Rp.250.000.
Kalau untuk beli helm bisa dapat 1 buah nih..., tapi yang jadi permasalahannya sekarang helm baru bawaan sepeda motor dari dealer resmi, kan belum standart SNI (masih SNI sticker). Kalau helm dari dealer resmi R2 kena tilang, gimana solusinya ???
Helm berstandard SNI cenderung harganya mahal, tul.. nggak ?? Melihat helm mahal membuat gatal tangan-tangan panjang. Lebih aman membawa helm sewaktu diparkir, layaknya pembalap nyasar di pertokoan. Wk wk wk....
Link UU no. 22 tahun 2009
www.ditjenpum.go.id/hukum/2009/uu/UU_22_Tahun_2009.pdf